Sering Ajak Istri Teman Keluar Rumah, Pria Ini Tewas Dikeroyok - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Selasa, 25 Februari 2020

Sering Ajak Istri Teman Keluar Rumah, Pria Ini Tewas Dikeroyok


Pokeraku - Irvan Wijaya (33) tewas mengenaskan setelah dikeroyok sejumlah orang di Desa Kemurang Kulon,Kecamatan Tanjung,Kabupaten Brebes.Korban tewas akibat beberapa luka di kepala, luka tusuk di dada dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.Korban dikeroyok lantaran sering mengajak istri temannya keluar rumah.

Mendapati kasus tersebut, dua pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap.Mereka sebelumnya diburu oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Unit 1 Sateskrim Polres Brebes.

Mereka adalah Riki (33) dan Taufik (33),warga Kecamatan Tanjung.Sementara dua pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini masih diburu polisi.Empat pelaku diketahui merupakan teman bermain korban.

“Aksi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban dilatarbelakangi oleh dendam pribadi masing-masing pelaku,” jelas Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryamicho.

Dalam aksinya, para pelaku melakukan beberapa kali pukulan dengan menggunakan benda tumpul di antaranya, kipas angin, pecahan cobek, hingga batu cor. Bahkan, seorang pelaku menusuk korban tepat di dada hingga tersungkur di tempat tidurnya.

“Korban meninggal dunia karena menderita luka serius pada bagian kepala akibat pukulan benda tumpul serta luka di bagian dada akibat tusukan benda tajam. Motif pengeroyokan tersebut karena pelaku dendam dengan korban. Termasuk cemburu karena salah satu istri pelaku sering jalan diajak keluar oleh korban,” imbuhnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi juga menghimbau kepada para pelaku yang masih buron dan sudah diketahui identitasnya tersebut untuk menyerahkan diri.

"Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," pungkas dia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar