Dituntut 6 Tahun,Kasek yang Cabuli 6 Siswa Hanya Divonis 10 Bulan Penjara - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Selasa, 24 Maret 2020

Dituntut 6 Tahun,Kasek yang Cabuli 6 Siswa Hanya Divonis 10 Bulan Penjara



PokerAku - Ali Shodiqin,Kasek sebuah SMP swasta di Surabaya yang juga terdakwa kasus pencabulan terhadap 6 muridnya divonis 10 bulan penjara.Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan asusila di depan umum.

"Mengadili,menghukum terdakwa Ali Shodiqin dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani,"kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di Ruang Tirta I,Pengadilan Negeri Surabaya,Selasa (24/3/2020).

Mendengar vonis tersebut, terdakwa mengaku menerimanya. Vonis tersebut itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut selama 6 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan sebelumnya.

Atas vonis majelis hakim itu,jaksa Novan Arianto menyatakan akan pikir-pikir dahulu selama 7 hari ke depan.Sebab,menurutnya vonis yang dijatuhkan sangat ringat dibanding tuntutan pihaknya.

"Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap.Dan saya akan laporan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan,"ucap Novan.

Sementara itu, meski divonis lebih ringan,terdakwa enggan mengomentari hukuman yang dijatuhkan kepadanya.Ia hanya meminta agar menanyakan hal itu kepada penasihat hukumnya dan mengucapkan terima kasih.

"Silahkan tanya ke penasihat hukum saja.Saya hanya bisa berucap terima kasih,"tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,seorang kepala sekolah SMP swasta, AS (40),di Surabaya mencabuli siswanya.Total ada enam murid yang mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan awalnya pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat pada 8 April.Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan ada enam murid yang mengaku mendapat pelecehan seksual.

"Berawal dari pengaduan masyarakat tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur,"kata Festo saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar