Info yang beredar, Syekh Puji dipolisikan gegara menikahi gadis berusia 7 tahun. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan laporan soal Syekh Puji ini.
"Kasus Syekh Puji memang sudah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng," kata Iskandar saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4/2020).
Iskandar menyebut saat ini pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Namun dia masih belum mengungkap siapa saja yang sudah dimintai keterangan.
Iskandar menambahkan korban telah divisum. Hasil visum menunjukkan tak ada persetubuhan.
"Hasil visum korban sudah keluar," urai Iskandar.
Sebelumnya, nama Syekh Puji bikin heboh dengan menikahi gadis berusia 12 tahun pada 2008. Kala itu majelis hakim PN Kabupaten Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, kala itu hakim memutuskan Syekh Puji terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Syekh Puji lantas mengajukan banding.
Namun banding Syekh Puji ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Dia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun dan denda Rp 60 juta.
Kasus ini berawal dari pernikahan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa pada Agustus 2008. Saat itu, Ulfa berusia 11 tahun. Aktivis aktivis LSM mempermasalahkannya, sehingga polisi mengusut kasus itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar