Ilustrasi, sumber foto: MI/Andri Widiyanto
Poker Aku - Kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Keterisian rumah sakit untuk pasien berat dan isolasi untuk pasien tanpa gejala juga semakin tidak terkendali karena kepadatannya.
Pemprov DKI Jakarta menyediakan ruang isolasi terkendali yang tersebar di seluruh ibu kota. Melansir dari situs Jakarta Smart City, prosedur manajemen isolasi terkendali dalam rangka penanganan Covid-19 telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020.
Pasien dengan gejala sedang dan penyakit penyerta tidak dapat ajukan diri
Tidak semua pasien COVID-19 bisa menempati lokasi isolasi terkontrol yang disediakan Pemprov DKI Jakarta, misalnya pasien dengan gejala sedang dan komorbid.
Pasien juga dilarang datang sendiri ke lokasi isolasi, karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seorang pasien dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan isolasi di fasilitas yang ada.
Syarat yang harus dilengkapi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk isolasi di fasilitas isolasi terkontrol adalah:
Terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, yang dibuktikan dengan hasil laboratorium PCR
Wajib menandatangani lembar kesediaan menjalani isolasi diri
Wajib mematuhi prosedur dan peraturan di lokasi isolasi terkendali
Tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan
Tata cara pengajuan rujukan isolasi fasilitas Pemprov DKI
Tata cara pengajuan rujukan isolasi terkontrol di fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI adalah sebagai berikut:
Melengkapi persyaratan (Surat rujukan dari Puskesmas dengan keterangan ‘Tidak Mampu Isolasi Mandiri di Rumah’ dari RT/RW);
Petugas kesehatan mengonfirmasi kesediaan pasien untuk penjemputan:
Jika bersedia, petugas segera merujuk
Jika bersedia, tapi menggunakan fasilitas lain (bukan milik Pemprov), petugas berkoordinasi dengan Gugus Tugas setempat, untuk menilai kelayakan sesuai prosedur isolasi terkendali
Jika lokasi dinilai tidak memadai dan pasien tidak bersedia dirujuk, petugas bakal menginformasikan ke Gugus Tugas setempat/Lurah/Camat/ RT/RW yang juga ikut bersama petugas kesehatan, ambulans, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait, untuk melakukan jemput paksa menuju lokasi isolasi terkendali.
Hasil lab PCR positif COVID-19
Bisa beraktivitas mandiri selama isolasi
Mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
Lokasi isolasi terkendali
Tata cara pengelolaan isolasi terkendali dalam rangka penanganan COVID-19 telah tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Ada tiga lokasi utama yang disebutkan dalam Pergub ini, yaitu:
Flat isolasi mandiri Kemayoran yang dikhususkan untuk para pasien Covid-19 tanpa gejala apapun atau non-komorbid. Flat ini disediakan oleh Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat menyediakan beberapa hotel di Jakarta untuk isolasi terkendali.
Meskipun demikian, pasien Covid-19 dengan gejala asimtomatik perlu koordinasi lebih lanjut dengan pihak Puskesmas setempat terkait ketersediaan kamar hotel untuk isolasi mandiri terkendali.
Wisma milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala antara lain sebagai berikut:
Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah
Alamat: Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kota Administrasi Jakarta Timur 13820.
Graha Wisata Ragunan
Alamat: Kompleks GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7,
Ragunan, Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan 12550.
Situs Poker Online | Poker88 | Agen Judi Poker Online | Poker Aku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar