OPERASI ZEBRA AKAN DI MULAI SENIN - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Rabu, 28 Oktober 2020

OPERASI ZEBRA AKAN DI MULAI SENIN



Ditlantas alias Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyelenggarakan Operasi Zebra 2020. Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan selama dua pekan.

Menurut Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Operasi Zebra di wilayah Polda Metro Jaya akan dilaksanakan mulai hari Senin (26/10/2020).

"Operasi Zebra 2020 tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020," ucap Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10/2020).

Dia mengatakan, untuk polisi akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Selama Operasi Zebra 2020, polisi juga akan melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan mengenai pelanggaran lalu lintas.

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) daripada penegakan hukum," ujar Sambodo.

Meskipun demikian, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang terlihat membahayakan akan langsung ditindak. Sambodo menyebutkan, terdapat tiga jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran utama dalam Operasi Zebra 2020.

"Melawan arus, pelanggaran stop line, dan helm," ucap Sambodo.

Sementara, untuk sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas akan terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.


Seperti, pengendara motor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga bagi para pengendara motor yang mengindahkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, mereka akan dikenakan ancaman hukuman yang sama juga.

Sedangkan, bari pengendara motor yang kedapatan telah melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk juga melanggar garis berhenti (stop line), akan terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara bagi pelanggar lalu lintas yang telah melawan arus, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," isi pasal tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar