Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2020, telah menetapkan pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Sejalan dengan putusan itu maka pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS juga akan diliburkan sesuai dengan aturan sebelumnya tentang cuti bersama yang ditetapkan pada 18 Agustus 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta hingga buruh apakah bisa ikut libur selama tanggal tersebut?
Menurut Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, jika ada perusahaan yang tengah memperkerjakan karyawannya selama cuti bersama maka perusahaan tersebut wajib untuk memberi upah lembur.
"Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja maka berlaku upah lembur," ucap Ida kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Walaupun begitu, sebenarnya untuk aturan cuti bersama ini tidak wajib diterapkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Cuti bersama bagi sektor swasta fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," jelas Ida.
Sementara perusahaan pun tidak akan diberikan sanksi atau denda jika tak meliburkan karyawannya di waktu-waktu tersebut.
"Karena fakultatif maka tidak wajib dan tidak ada denda," tambah Ida Fauziyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar