Lena Maryana Mukti selaku Ketua DPP PPP bicara tentang proses kaderisasi di PPP yang membuat seseorang tidak bisa asal mencalonkan diri sebagai ketua umum. Lena menanggapi usulan mengenai sejumlah DPC PPP yang telah mengusulkan nama Sandiaga Uno sebagai kandidat ketua umum partai berlambang Ka'bah itu.
"Terkait dengan maraknya pemberitaan tentang calon ketum di Muktamar IX PPP yang akan diselenggarakan di Makassar pada tanggal 20-23 Desember 2020, tidak bisa seseorang nyelonong menjadi caketum tanpa melalui prosedur kaderisasi," ucap Lena kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Selanjutnya, Lena bicara mengenai aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Aturan dalam AD/ART memang menyebutkan bahwa seseorang harus menjadi pengurus DPW maupun DPP setidaknya selama 1 periode.
"Yang sudah diatur di AD/ART, yakni setidaknya yang bersangkutan menjadi pengurus minimal 1 periode di kepengurusan PPP," ucapnya.
Lena menyebutkan, Muktamar PPP tidak hanya menjadi ajang pemilihan ketua umum. Momentum Muktamar, kata Lena, harus juga bisa menjadi ajang evaluasi bagi PPP.
"Muktamar IX PPP semestinya tidak semata memperebutkan kursi ketum, tetapi juga harus menyempurnakan khitah (garis besar/haluan) dan program perjuangan PPP. Momentum Muktamar harus dijadikan ajang evaluasi dan berbenah diri di tengah tantangan yang dihadapi PPP," ujar Lena.
Seperti yang diketahui, nama Sandiaga Uno mencuat di bursa kandidat Ketua Umum PPP walau sekarang ini masih menjadi kader Gerindra. Sandiaga tengah diusulkan oleh sejumlah DPC PPP untuk masuk bursa calon ketua umum.
Achmad Baidowi selaku Wasekjen PPP mengatakan bahwa ada aturan minimal waktu menjabat pengurus daerah dan pusat apabila seorang kader PPP akan mencalonkan diri sebagai ketua umum. Hal itu disebutnya tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Apakah bisa? Kalau merujuk pada AD/ART, maka ketum harus sudah 1 periode di DPP atau DPW. Namun, AD/ART juga bisa diubah di Muktamar. Makanya semua tergantung muktamirin," ucap Awiek kepada wartawan, Minggu (25/10).
Dalam halaman AD/ART yang diberikan Awiek, aturan itu tertuang dalam Pasal 6 ART PPP. Poin b dan d dalam Pasal 6 ART berbunyi:
b. Menjadi anggota PPP yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota
d. Khusus untuk jabatan Ketua Umum Pengurus Harian DPP PPP harus pernah menjadi Pengurus Harian DPP PPP, dan/atau Ketua DPW PPP sekurang-kurangnya 1 (satu) masa bakti secara penuh terhitung sejak diangkat dalam Muktamar/Musyawarah Wilayah yang dilaksanakan secara berkala sampai dengan pelaksanaan Muktamar/Musyawarah Wilayah berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar