Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang perihal bantuan subsidi upah/gaji Rp 600 ribu/bulan. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini akan mulai ditransfer pada bulan November besok.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyebutkan bahwa BLT gaji akan langsung ditransfer untuk dua bulan, yaitu masing-masing Rp 1,2 juta. Dia menjelaskan untuk bantuan subsidi gaji ditransfer langsung ke masing-masing peserta dalam dua termin. Termin pertama sudah dimulai sejak akhir Agustus dan prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.
"Termin pertama sudah kita salurkan dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," ucap dia melalui saluran YouTube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).
Ida juga sempat menyinggung tentang upah minimum tahun depan yang diputuskan tidak naik. Dia telah memastikan pemerintah tetap memperhatikan daya beli pekerja melalui BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II dengan total nilai Rp 2,4 juta.
"Pemerintah akan tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi upah yang sudah saya sampaikan tadi. Sesungguhnya bantalan sosialnya sudah kita siapkan, sudah disiapkan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan (upah minimum) itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah," jelasnya.
Ida menjelaskan per tanggal 23 Oktober, untuk bantuan subsidi upah termin I atau periode bantuan September-Oktober yang sudah sampai ke peserta, tahap I 99,43%, tahap II 99,38%, tahap III 99,32%, tahap IV 95,04%, dan tahap V 97,39%.
Dan secara keseluruhan, BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang II ini telah tersalurkan kepada 12.192.927 pekerja atau sebesar 98,30% dari target 12.403.896 orang yang telah memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar