Selamat Hari Oeang. Rupiah yang merupakan alat yang digunakan untuk pembayaran sampai saat ini, di mana telah memiliki sejarah yang panjang. Hari ini tepat tanggal 30 Oktober, 74 tahun lalu Menteri Keuangan yang saat itu telah di jabat oleh Sjafruddin Prawiranegara, meneken ketetapan untuk berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) dan sah digunakan di Indonesia.
Melansir dari laman resmi kemenkeu.go.id Wakil Presiden Mohammad Hatta pada tanggal 29 Oktober 1946 telah memberikan pidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyemangati bangsa Indonesia sebagai negara yang berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
Dalam pidatonya, Hatta mengatakan bahwa ORI telah menimbulkan penghidupan baru dan Oeang Republik Ini menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Diluncurkannya ORI ini telah mendepak mata uang Jepang yang sempat beredar di Indonesia. Tak hanya jepang saja uang yang telah diterbitkan oleh Javasche Bank juga tak berlaku lagi. Uang milik sendiri ini merupakan tanda kemerdekaan negara.
Pada saat itu pemerintah juga telah berupaya keras untuk mengedarkan ORI sebagai identitas negara. Pertama, pemerintah telah menarik uang Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Pembatasan larangan untuk membawa uang tunai yang lebih dari Rp 500 seorang atau Rp 1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, ataupun sebaliknya harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh dikeluarkan dari pulau Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah yang berada di luar Jawa dan Madura.
Sementara untuk nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 telah ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI sendiri, selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat pada saat itu.
Saat awal beredarnya ORI, setiap penduduk telah diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang saat itu masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.
Akan tetapi, pada saat itu untuk peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disebabkan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena beberapa wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Kedua hal ini lah yang menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan dalam menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.
Terlebih, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut dengan Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).
Pada Desember 1951 De Javasche Bank telah berubah menjadi Bank Indonesia (BI). Sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1953 yang berlaku pada 1 Juli 1953 BI telah sah menjadi bank sentral dan menjadi penerbit tunggal Rupiah.
Merupakan hak tunggal Bank Indonesia dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968 didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional.
Maka dari itu untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.
Sekarang, uang rupiah telah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut merupakan Menteri Keuangan yang tengah menjabat pada saat uang tahun emisi 2016 terbit.
Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda tangan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan telah disertakan bersama dengan tanda tangan Agus D.W Martowardojo selaku Gubernur Bank Indonesia di berbagai pecahan uang baru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar