JPU Jatuhkan Tuntut 6 Tahun Penjara Rizieq Shihab soal Kasus Swab RS UMMI - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Selasa, 29 Juni 2021

JPU Jatuhkan Tuntut 6 Tahun Penjara Rizieq Shihab soal Kasus Swab RS UMMI


Sumber foto: Okezone


Poker Aku - Rizieq Shihab, tersangka kasus swab test PCR palsu divonis enam tahun penjara. Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun," kata jaksa.

Faktor yang memberatkan tuntutan

Dalam mempertimbangkan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, yang memberatkan Rizieq sudah divonis penjara. Dia dipenjara dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Rizieq juga dinilai tidak mendukung tindakan pemerintah terhadap COVID-19 dan tidak sopan di pengadilan.

Jaksa menilai seharusnya jujur

JPU menilai pernyataan Rizieq dalam video yang mengaku sehat itu bohong dan tidak sesuai fakta. Apalagi video tersebut sudah beredar di media massa dan diketahui publik.

Menurut JPU, seharusnya Rizieq tidak menyatakan kondisinya sehat dalam video tersebut tapi jujur.

“Video berjudul testimoni RS Ummi yang menyatakan 'Alhamdulilah saya sehat walafiat', padahal hal itu tidak sesuai dengan fakta. Faktanya terdakwa terpapar COVID sehingga menjalani perawatan di RS. Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menanyakan RS Ummi apakah RS rujukan COVID-19 atau tidak, berdasarkan fakta persidangan dihubungkan alat bukti yang sah, maka unsur menyiarkan berita bohong telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata JPU.

Rizieq didakwa menyebarkan berita palsu

Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong tentang kondisinya. Dia bersama Hanif dan Andi dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) ayat (2) UU Republik Indonesia No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar