Ilustrasi, sumber foto: Jitunews.com
POKER AKU - Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT PLN (Persero), terkait penggunaan data kependudukan berupa hak akses untuk verifikasi data NIK dan KTP elektronik (e-KTP).
PLN tercatat memiliki sekitar 79 juta pelanggan. Data dari pelanggan PLN akan diverifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dengan kerja sama ini ditargetkan sebanyak 37 juta pelanggan bersubsidi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan sinkron dengan NIK,” kata Dirjen Dukcapi,l Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Sinkronisasi data dilakukan untuk mewujudkan SIN
Zudan mengatakan, sinkronisasi data pelanggan PLN berbasis NIK ini sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN).
Zudan pun mengaku bersyukur bisa melayani PLN. Pasalnya, PLN merupakan perusahaan milik negara yang jasanya sangat besar dalam menerangi Indonesia.
SIN antara lain untuk mengukur subsidi listrik jatuh ke tangan yang tepat
Indonesia baru membentuk SIN pada tahun 2006 berdasarkan Undang-Undang Adminduk Nomor 23 Tahun 2006. Dalam undang-undang ini, setiap orang dianjurkan hanya memiliki satu NIK, satu identitas e-KTP, dan satu alamat.
“Punya rumah 3-4 itu boleh, tapi NIK-nya hanya satu. Sehingga seluruh pelanggan PLN sebanyak 79 juta, dan 37 juta pelanggan yang mendapatkan subsidi, ketika nanti datanya dicocokkan, PLN akan bisa melihat satu orang itu punya berapa rumah, punya berapa meteran listrik," kata Zudan.
“Sehingga nanti akan bisa diukur subsidi itu jatuh ke tangan yang tepat, dengan kode referensi tunggal NIK,” ujarnya lagi.
Dukcapil menawarkan untuk mencari NIK 79 juta pelanggan PLN
Pada tahap awal, Dukcapil menawarkan untuk mencari NIK dari 79 juta pelanggan PLN secara host-to-host.
“Tidak ada data yang keluar, semua antara server to server atau host to host. Ini bagian dari upaya Dukcapil untuk melindungi rahasia data pribadi,” kata ZAF.
Oleh karena itu, akan dilakukan penyamaan data dari 79 juta pelanggan.
“Kalau ada pelanggan yang sudah meninggal akan diberikan notifikasi bahwa pemilik NIK ini sudah meninggal. Dukcapil bisa melacak siapa keluarga yang tinggal di situ. Diketahui dengan berbasis KK, siapa yang bertempat tinggal di situ, siapa yang melanjutkan nomor pelanggan listrik di rumah tersebut," tutup Zudan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar