Ilustrasi, sumber foto: Independent
POKER AKU - Raksasa teknologi Google telah dihukum oleh regulator Prancis karena memonopoli industri periklanan. Otoritas Persaingan Usaha selaku regulator Prancis mendenda Google sebesar US$ 268 juta atau setara Rp 3,83 triliun (kurs Rp 14.300) pada 7 Juni 2021.
Google memilih untuk tidak berdebat dan menyelesaikan masalah tersebut. Google juga berkomitmen untuk melakukan perubahan. Google mengatakan akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk berkolaborasi dalam teknologi iklan di media online.
Tiga grup media menuduh Google melakukan monopoli
https://twitter.com/FreeSpeechAmer/status/1401939173733548034?ref_src=twsrc%5Etfw%7Ctwcamp%5Etweetembed%7Ctwterm%5E1401939173733548034%7Ctwgr%5E%7Ctwcon%5Es1_&ref_url=https%3A%2F%2Fwww.idntimes.com%2Fnews%2Fworld%2Fpri-145%2Fprancis-denda-google-rp38-triliun-terkait-monopoli-iklan-c1c2
Masalah yang dihadapi Google bermula dari tiga kelompok media yang menuduh bahwa raksasa teknologi yang bermarkas di Mountain View, California, itu secara efektif memonopoli industri penjualan iklan online. Selain itu, Google juga dinilai mendiskriminasi proses persaingan bisnis.
Melansir France24, ketiga grup media tersebut adalah News Corp dari Amerika Serikat, Le Figaro dari Prancis dan Groupe Rossel dari Belgia. Menurut mereka, klien yang mencoba memasang iklan di situs internet atau di ponsel menggunakan platform pesaing Google membayar lebih dari layanan Google.
Tindakan Google tersebut dinilai merugikan pesaing. Google dengan kekuatan dominasi pasarnya, dianggap memonopoli industri periklanan online.
Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya
Eropa telah menekan raksasa teknologi AS seperti Facebook, Amazon, Apple, Microsoft dan Google. Ada beberapa isu yang dibahas seperti kekhawatiran bahwa perusahaan-perusahaan ini menggunakan terlalu banyak kekuasaan pada lebih dari 700 juta orang di blok UE.
Masalah yang dihadapi Google saat ini, menurut Isabelle de Silva, presiden Otoritas Persaingan Prancis, adalah praktik yang menghukum pesaing di pasar periklanan online yang sedang berkembang.
Menurut CNBC, denda akhirnya dikenakan pada Google adalah "proses lelang algoritmik yang kompleks di mana 'tampilan' iklan online beroperasi." Dan penyelidikan dan vonis seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Direktur hukum Google Prancis, Maria Gomri, mengatakan dalam blog Google pada Senin (7/6) bahwa Google telah berkolaborasi selama dua tahun terakhir dengan Otoritas Persaingan Prancis (FCA) untuk menjawab pertanyaan tentang teknologi periklanan Google.
Itulah mengapa Google berkomitmen untuk meningkatkan semua layanan penyedia iklannya dan membuatnya lebih mudah dan lebih transparan. Pengujian dan pengembangan perubahan teknologi akan berlangsung selama beberapa bulan mendatang, sebelum akhirnya meluncurkannya lebih luas, termasuk beberapa secara global.
Prancis sebelumnya telah mendenda Google dalam kasus industri periklanan
Otoritas Prancis pernah mendenda raksasa Google pada 2019. Denda itu karena Google dianggap mengubah syarat penggunaan dan aturan sesuka hati, sehingga dituduh menyalahgunakan kekuatan pasarnya.
Prancis mendenda Google sebanyak 167 juta dollar AS atau setara Rp. 2,38 triliun pada akhir tahun 2019 (kurs Rp 14.300). Hukuman tersebut merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan oleh pengawas antimonopoli Prancis terhadap perusahaan teknologi AS.
Penyelidikan yang menyebabkan Google didenda dimulai dengan Gibmedia yang menuduh Google menangguhkan akun Google Ads-nya tanpa pemberitahuan.
Saat itu Google tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut. Regulator Prancis mengatakan Google tidak memiliki objektivitas dan prediktabilitas dalam menentukan aturan di Google Ads.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar