10 Orang Ketahuan Hubungi Dunia Luar, Kim Jong Un Lakukan Eksekusi - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Rabu, 18 Agustus 2021

10 Orang Ketahuan Hubungi Dunia Luar, Kim Jong Un Lakukan Eksekusi

 

Poker Aku - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, sumber foto: Korean Central News Agency/Korea News Service via AP


Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan mengeksekusi 10 orang karena ketahuan menggunakan ponsel China untuk berkomunikasi dengan dunia luar.


Menurut Mirror Kamis (24/06), Kim Jong Un sejauh ini melarang warganya mengakses jaringan seluler dari China untuk menghentikan mereka berbicara dengan pembelot dan mengakses informasi di luar kendali rezimnya.


Penggerebekan berlanjut dan beberapa pelaku dieksekusi di depan umum sebagai hukuman yang mengerikan, Daily NK Japan melaporkan, mengutip sumber di provinsi Ryanggang, yang berbatasan dengan China.


Penangkapan terjadi selama penyelidikan penyelundupan orang dan barang melintasi perbatasan, perantara pengiriman uang yang mengatur panggilan dan pengiriman uang serta mereka yang memiliki hubungan dengan pembelot di Korea Selatan.


Warga Korea Utara mengandalkan ponsel selundupan dan kartu SIM untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan mencari bantuan dari dunia luar. Larangan empat tahun pada ponsel dicabut pada 2008 dan jaringan domestik sangat dibatasi.


Sumber lain mengatakan jumlah orang yang ditahan telah melonjak sejak akhir Mei, karena negara itu berjuang dengan kekurangan pangan yang memburuk dan melonjaknya harga.


Sekitar 150 orang ditangkap di 4 provinsi yang berbatasan dengan China hanya dalam waktu 3 minggu. "Pusat penahanan penuh dengan orang-orang seperti kandang kelinci. Orang-orang duduk di sebelah toilet.


10 orang - lima di Kabupaten Taehongdan di Ryanggang dan lima di provinsi Hamgyong Utara - dieksekusi di depan umum, sebuah sumber mengklaim. Diperkirakan sekitar 20 orang lainnya diadili di depan umum dan terhindar dari hukuman mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar