Mantan PM Gading Dihukum Seumur Hidup Atas Rencana Kudeta - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Selasa, 17 Agustus 2021

Mantan PM Gading Dihukum Seumur Hidup Atas Rencana Kudeta

 

Guillaume Soro. (Foto: Reuters)


Poker Aku - Mantan perdana menteri Pantai Gading telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan merencanakan kudeta terhadap mantan sekutunya Presiden Alassane Ouattara.


Diadaptasi France24 Kamis (24/6/2021) Guillaume Soro didakwa melakukan konspirasi dan percobaan penyerangan terhadap otoritas negara.


Pria, yang diasingkan ke Eropa, telah berulang kali membantah tuduhan itu dan mengkritiknya karena bermotivasi politik.


"Persidangan ini sekali lagi menunjukkan korupsi pengadilan Pantai Gading dan kepatuhannya yang disengaja terhadap perintah eksekutif," kata Soro dalam sebuah pernyataan setelah putusan.


Kasus ini telah meningkatkan ketegangan di negara yang masih belum pulih dari perang saudara satu dekade lalu.


Selama perang Soro memimpin pemberontak yang menyapu Ouattara ke tampuk kekuasaan setelah pemilihan yang disengketakan.


Soro kemudian menjabat sebagai perdana menteri dan ketua parlemen di bawah Ouattara, tetapi kedua orang itu kemudian terlibat dalam perselisihan.


Jaksa mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Soro pada Desember 2019, tepat sebelum dia berencana pulang dari Eropa untuk meluncurkan kampanye kepresidenannya.


Soro juga dituduh mencuri dana publik, yang membuatnya dihukum dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara tahun lalu. Dia juga membantah tuduhan itu.


Pengadilan pada hari Rabu juga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada beberapa rekan dekat Soro karena berpartisipasi dalam rencana kudeta.


Keputusan itu membubarkan partai politiknya dan memerintahkan penyitaan harta bendanya dan senjata apa pun yang diperoleh Soro dan sekutunya.


Soro menggunakan perang saudara 2010-2011 sebagai sarana untuk menimbun ratusan ton senjata, tersangka penyelidik PBB, yang sekali lagi dibantahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar