Ilustrasi, sumber foto: Istimewa
Poker Aku - Pemerintah Malaysia akan mendeportasi 7.200 warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan keimigrasian di sana. Namun, dalam situasi pandemi, pemulangan akan dilakukan secara bertahap.
Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan pemulangan tersebut dimulai pada Kamis (24/6/2021). Deputi bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, pada tahap I, 145 WNI dipulangkan dari negara tetangga.
Mereka akan dipulangkan dengan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dia menjelaskan, bulan ini akan ada pemulangan lagi pada 27 Juni 2021.
"Untuk tahap pertama yang dipulangkan mencapai 293 orang," kata Femmy seperti dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Kamis.
Femmy menjelaskan, ratusan WNI yang dipulangkan dari Malaysia di tengah diberlakukannya kondisi lockdown negara itu, adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI yang dideportasi. Mereka termasuk kelompok rentan seperti orang tua, ibu hamil, dan anak-anak.
“Jadi, kami sudah memohon betul dari pihak Kementerian Luar Negeri dan perwakilan kita di Malaysia, supaya memastikan mereka yang pulang, betul-betul dalam keadaan sehat. Yang sakit jangan dipulangkan dulu,” ujarnya.
Lalu, di mana mereka akan menjalani karantina wajib setelah tiba di Indonesia?
Ratusan WNI yang dideportasi dari Malaysia akan menjalani karantina wajib di Wisma Pademangan
Femmy menjelaskan, ratusan WNI tersebut dideportasi oleh pihak berwenang Malaysia bukan karena ada lockdown di sana. Mereka terbukti melanggar hukum di negara tetangga, mulai dari tidak memiliki paspor hingga terjerat kasus pidana.
"Kami sudah siapkan di Wisma Pademangan. Sudah diblok dari awal karena kalau tidak malah diisi pasien yang bukan PMI ini," ujarnya.
Femmy mengatakan, saat ini melonjaknya kasus COVID-19 di Tanah Air memaksa beberapa tower di Wisma Atlet yang biasanya digunakan sebagai tempat isolasi diri bagi pasien dengan gejala ringan dan sedang, ditempati oleh pasien dengan gejala berat. Mereka akan menjalani isolasi mandiri selama lima hari di Wisma Pademangan.
Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Malaysia, Hermono, mengatakan biaya pemulangan 145 WNI hari ini ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Mereka dipulangkan dengan menggunakan Garuda dari Kuala Lumpur sekitar pukul 11.50," kata Hermono melalui pesan singkat hari ini.
Malaysia keberatan karena harus menanggung biaya pemulangan WNI yang dideportasi
Sementara itu, rencana pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia sempat tertunda. Akar masalahnya adalah pihak berwenang Malaysia tidak mau membayar ribuan WNI untuk dideportasi ke Indonesia.
Padahal, menurut aturan, biaya deportasi ditanggung oleh negara yang memulangkan. Lain halnya ketika pemerintah Indonesia melakukan pemulangan melalui sistem repatriasi.
“Akhirnya sebagai jalan tengah, kami menawarkan semacam burden sharing, berbagi biaya untuk memulangkan mereka. Jadi, Malaysia akan memulangkan WNI dengan menggunakan kapal laut tujuan ke Sumatra. Sedangkan, pemerintah Indonesia menanggung biaya pemulangan WNI tujuan Jawa, Lombok dan area lain menggunakan pesawat," kata Hermione.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga bersedia menanggung biaya tes swab PCR bagi WNI yang dideportasi dari Malaysia. Sayangnya, usulan itu ditolak mentah-mentah oleh pemerintah tetangga.
"Lho, ini jadi tanggung jawab siapa saat proses deportasi. Kan Malaysia yang menahan mereka. Kami ingin ada win-win solution karena tidak boleh menahan orang lebih lama dari masa tahanannya," kata Femmy.
Ribuan WNI ditahan Malaysia karena bekerja secara ilegal
Menurut Hermono, ribuan WNI ditahan aparat Malaysia karena bekerja tanpa memiliki dokumen atau izin kerja. Namun, ia menyayangkan selama ini proses hukum hanya dilakukan terhadap tenaga kerja asal Indonesia. Sementara itu, majikan yang mempekerjakan mereka seringkali lolos dari proses hukum.
"Padahal, hukum itu kan harusnya berlaku kepada pihak yang bersalah. Kalau yang dikejar hanya pekerja ilegal saja yang ditahan, sedangkan yang mempekerjakan tidak diproses hukum, kan ada ketidakadilan," katanya.
Hermono mengatakan jumlah TKI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen atau izin kerja sangat banyak. Dia memperkirakan akan mencapai 1,5 - 1,7 juta warga Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar