PENETAPAN UPAH MINIMUM AKAN IKUT ATURAN UU CIPTA KERJA DI TAHUN 2022 - - Viral News -

- Viral News -

Berita Terupdate

judi online terpercaya

https://beritabonus.blogspot.com/2020/06/sejarah-dan-cara-bermain-poker.html

Kamis, 26 November 2020

PENETAPAN UPAH MINIMUM AKAN IKUT ATURAN UU CIPTA KERJA DI TAHUN 2022



Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memastikan mulai tahun 2022, untuk penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.


"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya," ucap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020). Sementara untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah akan menetapkan UMP dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang telah berdampak buruk bagi perekonomian.


UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.


"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.


Dalam 5 tahun terakhir, untuk penetapan UMP telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015 tentang Pengupahan. Akan tetapi, karena UU Cipta Kerja telah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar