Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah memastikan mulai tahun 2022, untuk penetapan upah minimum menggunakan landasan hukum Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
"Upah minimum tahun 2022 ditetapkan dengan mempedomani Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan, dan kemudian sekarang dalam proses penyusunan peraturan pelaksananya," ucap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu (25/11/2020). Sementara untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan belum menggunakan acuan Undang-undang Cipta Kerja. Pada tahun depan pemerintah akan menetapkan UMP dengan menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 yang telah berdampak buruk bagi perekonomian.
UMP 2021 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Dalam 5 tahun terakhir, untuk penetapan UMP telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor78/2015 tentang Pengupahan. Akan tetapi, karena UU Cipta Kerja telah disahkan maka nantinya yang berlaku adalah undang-undang baru tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar